dr. Irma Sapriani, SpA

Direktorat Pendidikan (STIK)

Posisi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Budi Kemuliaan/ STIKBK di LKBK : 
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Budi Kemuliaan/STIKBK adalah Direktorat dari Lembaga Kesehatan yang menyelenggarakan kegiatan Pendidikan di bidang kesehatan reproduksi yang lulusannya mampu melakukan perubahan ditempat kerja.  


Visi dan Misi STIK sesuai statuta:


Visi :

Menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan yang terkemuka dan unggul dalam pendidikan dan penelitian bidang kesehatan reproduksi di tingkat nasional pada tahun 2028

Misi :

  • Menghasilkan lulusan yang memiliki karakter, tanggung jawab, mampu beradaptasi dengan perkembangan IPTEK yang dilandasi nilai-nilai akhlak mulia.
  • Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yangmengedepankan kesehatan reproduksi.
  • Meningkatkan tata kelola institusi pendidikan kesehatan yang baik (good governance) secara berkelanjutan.

Ruang Lingkup Penyelenggaraan Pendidikan Budi Kemuliaan:
Struktur  Direktorat Pendidikan  berada di bawah LKBK yang merupakan holding company,  dalam bentuk networking sehingga : 

  • Terwujud harmonisasi peraturan – peraturan   dan IBL dalam penerapan tata kelola pendidikan sesuai falsafah dan tata nilai Budi Kemuliaan
  • Tata kelola diimplementasikan dan evaluasi dalam Pedoman, Panduan, SPO kegiatan yang dilaksanakan di STIK 

Uraian Tugas :

  • Menjalankan operasional sesuai struktur Direktorat Pendidikan  di LKBK sesuai statuta STIK , yang merupakan bagian dari kewajiban Ketua STIK BK  dimana kegiatan leadership dan manajerial mampu melakukan transformasi, proses engineering.
  • Menjalankan hubungan kerja LKBK dan network, memanfaatkan teknologi dan memastikan proses fungsi manajemen berjalan dengan baik dengan memberdayakan personal yang sesuai.
  • Sebagaimana Direktorat lain, Direktorat Pendidikan  memiliki kemampuan dan kewajiban untuk  dapat berbagi sumber daya manusia, sarana prasarana dan keuangan agar tercipta suasana  bekerja sebagai team dalam bentuk Teaming sehingga terjadi proses dialog  antar Direktorat dalam implementasi bisnis proses
  • Manajemen  Risiko dan Mutu  Direktorat Pendidikan  merupakan bagian dari Manajemen Risiko dan Mutu LKBK yang dikoordinir oleh Corporate Secretary, dengan dasar struktur yang ada di Direktorat Pendidikan  adalah bagian yang tidak terpisahkan dari LKBK sehingga Quality Improvement di point of care  menjadi kesatuan yang dikelola dengan memakai IT
  • Seluruh kegiatan di dalam Direktorat Pendidikan  sebagaimana kegiatan di setiap Direktorat lainnya perlu dilakukan secara kebersamaan dengan memanfaatkan kompetensi dan resouces dan melibatkan Direktur Utama LKBK 
  • Mengetahui dan memahami semua peraturan perundangan terkait dengan penyelengaraan Pendidikan (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan / STIK).
  • Menyusun statuta beserta perubahannya bersama dengan Pemilik untuk diusulkan kepada Kemenristek Dikti setelah mendapat persetujuan organ perguruan tinggi.
  • Menyusun Pedoman, Panduan dan SPO dalam direktorat Pendidikan
  • Bersama Direktorat Terkait, Menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
  • Bersama Direktorat Terkait Menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional).
  • Bersama Direktorat Terkait Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan.
  • Mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah pemimpin perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjatuhkan sanksi kepada civitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat.
  • Menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa.
  • Mengelola anggaran sesuai dengan Institusional ByLaws dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersama Direktorat terkait menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian.
  • Memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi.
  • Menjalin hubungan dengan institusi (swasta dan pemerintah ), organisasi profesi dan Rumah Sakit lain di luar LKBK dengan sepengetahuan Direktur Utama LKBK. 

Tanggung Jawab :

  • Bertanggung jawab kepada Direktur Utama LKBK.
  • Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dan pencapaian visi dan misi LKBK. 
  • Bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan kelancaran kegiatan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan regulasi yang berlaku, institusional bylaws, statuta.
  • Bertanggung jawab terhadap persetujuan dan pengawasan pelaksanaan Rencana Strategis (RENSTRA).
  • Bertanggung jawab terhadap persetujuan dan penilaian pelaksanaan Rencana Anggaran.
  • Bertanggung Jawab terhadap pengawasan kendali mutu dan kendali biaya.
  • Bertanggung jawab terhadap tersedianya sarana, prasarana dan SDM yang kompeten dan professional.
  • Bertanggung jawab dalam membina hubungan dengan institusi ( swasta dan pemerintah ), organisasi profesi dan institusi pendidikan lain di luar LKBK.
  • Bersama direktorat terkait, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program dan evaluasi .
  • Bertanggung jawab kepada Direktur Utama LKBK. 

Wewenang :

  • Menetapkan regulasi kebijakan penyelengaraan pendidikan di LKBK sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
  • Meminta data dan informasi kepada Pudir, dosen dan tenaga kependidikan yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan.
  • Memeriksa hasil-hasil kegiatan atau tata laksana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah ditetapkan oleh Pendidikan.
  • Memberikan bimbingan dan arahan kepada Pudir, dosen dan tenaga kependidikan berkenaan dengan tata laksana yang telah ditetapkan.
  • Menandatangani surat dan dokumen yang ditetapkan menjadi wewenang Direktur Pendidikan (Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan / STIK Budi Kemuliaan).
  • Mendelegasikan tugas apabila berhalangan hadir

 

Team BOD

Team BOD Lembaga Kesehatan Budi Kemuliaan.

dr. Cut Virollina A Sekretaris Korporat
dr. Siti Munawaroh, SpA Direktorat Pelayanan (RS Budi Kemuliaan)
dr. Budi Chandrarini, MARS Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Insan (PPInsan)
dr. Huzaimah, SpOG Direktorat Pelatihan
dr. Nila Indrawati, MARS Direktorat Umum
dr. Irma Sapriani, SpA Direktorat Pendidikan (STIK)
dr. Hasan Salim A. SpOG Direktorat Penelitian
dr. Mirna Maulidina Direktorat Upaya Lain dan Klinik Luar
Bayu Pertiwi, S.Si,Apt Direktorat Pembelian
Agus Rahmanto, SKM,MARS Direktorat Keuangan